DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Menghadapi SP2DK di Era Coretax secara Tepat dan Terukur: Strategi Respon bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Pendidikan Profesional Berkelanjutan

Menghadapi SP2DK di Era Coretax secara Tepat dan Terukur: Strategi Respon bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan


Penerapan Coretax memungkinkan DJP memproses multi-sumber data, baik data dari WP dan pihak eksternal dan menganalisis secara otomatis untuk cek kesalahan atau ketidakpatuhan. Bisa jadi permintaan klarifikasi dalam bentuk SP2DK lebih sering terbit dibandingkan sebelum penerapan Coretax.  Wajib Pajak mungkin mengalami kesulitan dalam memahami dan merespons SP2DK dengan tepat. Oleh karena itu, penting bagi setiap WP untuk memahami secara mendalam bagaimana strategi respon/ cara menghadapi SP2DK, baik dari perspektif WPOP maupun WP Badan. Hal ini bertujuan agar WP mampu memitigasi risiko dan lebih siap dan dalam memberikan klarifikasi yang tepat sesuai ketentuan perundangan  perpajakan untuk menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan sanksi dan atau pemeriksaan lebih lanjut.


Pokok Bahasan

  1. Pengenalan SP2DK dan Fungsi Utamanya

    • Pengertian SP2DK.

    • Tujuan dikeluarkannya SP2DK oleh DJP.

    • Kapan dan dalam kondisi apa SP2DK dikeluarkan?

  2. Prosedur dan Tindakan yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

    • Langkah-langkah yang perlu diambil setelah menerima SP2DK.

    • Pentingnya melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap data yang disebutkan dalam SP2DK.

    • Penentuan jenis dokumen yang dibutuhkan untuk klarifikasi.

  3. Strategi Menghadapi SP2DK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

    • Penyusunan dokumen dan bukti yang sah untuk mendukung klaim pajak.

    • Teknik komunikasi yang efektif dengan pihak DJP.

    • Pemahaman tentang potensi sanksi dan cara menghindari kesalahan dalam pengisian laporan pajak.

  4. Strategi Menghadapi SP2DK untuk Wajib Pajak Badan

    • Identifikasi potensi perbedaan data antara laporan pajak badan dan data yang dimiliki DJP.

    • Penyelesaian perbedaan melalui pemeriksaan internal dan audit pajak.

    • Pengelolaan sengketa pajak dan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah perpajakan secara efisien.

  5. Analisis Kasus dan Praktik Terbaik dalam Menanggapi SP2DK

    • Studi kasus dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang berhasil mengatasi SP2DK.

    • Pembahasan tentang solusi dan pendekatan yang diterapkan dalam menghindari masalah pajak.

  6. Peran Konsultan Pajak dalam Menghadapi SP2DK

    • Mengapa menggunakan jasa konsultan pajak penting untuk WP yang menghadapi SP2DK.

    • Cara memilih konsultan pajak yang tepat dan memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan secara maksimal.

  7. Strategi Penghindaran Kesalahan Perpajakan untuk Masa Depan

    • Pembinaan dan pemahaman lebih lanjut tentang kewajiban perpajakan yang tepat.

    • Implementasi sistem pelaporan pajak yang akurat dan transparan.

    • Perencanaan pajak yang cermat untuk meminimalkan risiko SP2DK di masa mendatang.


Pelaksanaan

Hari/ Tanggal        : Kamis, 7 Mei 2026

Waktu            : Pukul 08.30 – 16.30 WIB

Media            : Online via Zoom

Jumlah SKP        : 8 SKP


Narasumber

  1. Dr. Elia Mustikasari, Dra, M.Si., Ak, CA, CMA, BKP, BAK. (Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur)

  2. Khansa Pandan Semilir, SA., MA., BKP. (Licensed Tax Consultant and Tax Attorney Partner Karsa Financial Advisory)


Moderator

Dr. Lintang Venusita, SE., MSi., Ak., CA. (Pengurus Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya)


Download Brosur (pdf)


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 07 May 2026 - 07 May 2026
  • Jadwal : Kamis
  • Pukul : 08.30 – 16.30 WIB

Biaya Investasi

  • Umum : Rp 1.100.000
  • Anggota IAI : Rp 900.000
  • Kolektif : Rp 800.000
  • Earlybird : Rp 800.000